Senin, 30 Maret 2009

KAPAN NEGARA ADA???

Suatu hari, diberitakan ada seorang wanita tergeletak. Pingsan. Diduga karena telah dibius oleh pelaku kriminal. Orang2 disekitarnya tidak mengenalnya, juga tidak menemukan tanda pengenal di sakubajunya. Ketika orang2 tersebut berinisiatif membawa wanita tersebut ke sebuah rumah sakit, pihak rumah sakit menolaknya, dengan alasan bahwa wanita tersebut tanpa identitas yang jelas. Akhirnya, wanita tersebut dirawat sekedarnya oleh orang2 tadi, disebuah pos ronda. Wanita tersebut tetap pingsan selama beberapa hari, di pos ronda tersebut. Walaupun pada akhirnya ada sebuah RS yang mau merawat wanita tanpa identitas ini, tapi akhirnya -setelah sempat mendapat penangan medis pada RS tsbt- meninggal dunia tanpa pernah tersadar dari pingsannya. Bahwa wanita tersebut sempat ditolak oleh sebuah RS karena ketidak pastian identitasnya, adlah suatu hal yang naif. Bagaimana mungkin, di sebuah negara modern ini ada pengabaian terhadap keberadaan seorang warga negara. Diskriminasi yang terang2an. Seolah kartu pengenal adalah amat penting, sebagai pembeda antara warga negara dan bukan warga negara. Atau bahkan, antara manusia dengan bukan manusia, yang layak mendapat pertolongan medis di sebuah RS. Sungguh ironis, karena, pada saat yang lain negara justru menetapkan anngaran beberapa milyard untuk melindungi para satwa langka. Membuat para binatang itu merasa aman. Seharusnya negara mengambil alih tanggung jawab atas segala sesuatu yang tidak bisa ditanggung oleh individu & masyarakat. Dalam urutan dasar pembebanan atas masalah hidup & kehidupan ini ada 3 tingkatan utama, yaitu: Individu sebagai pribadi& keluarga, Masyarakat sebagai suatu lingkungan hidup dan Negara sebagai pengatur, pengendali kehidupan seluruh manusia diwilayahnya. Setiap beban yang tidak mampu dipikul oleh seseorang sebagai individu, harus diusahakan dipikul bersama oleh keluarganya, apabila masih tidak mampu juga, masyrakatlah yang harus mencoba memikiulnya. Apabila masyarakatpun tidak mampu memikulnya, maka negara lah yang wajib memikul beban hidup & kehidupan tersebut. Soal bagaimana caranya, itu bisa diatur dalam peraturan ataupun UU yang dibuat oleh para ahlinya.

Tidak ada komentar: